SATLINMAS
| Nama Lembaga | : | SATLINMAS |
|---|---|---|
| Singkatan | : | PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
| Alamat Kantor | : | Jl. Mesjid Assa'adah Rt.01 Desa Hilir Mesjid Kecamatan Sungai Tabukan Kab. HSU |
Tugas Linmas :
a. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
FUNGSI
1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.
Sumber : https://gunungsari.kec-karanggayam.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/128/191
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| AHMAD YANI JAMANI | KETUA SEKRETARIS | SD SD |