RT

Nama Lembaga: RT
Singkatan: RUKUN TETANGGA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Hilir Mesjid
Profil RUKUN TETANGGA

Visi & Misi RUKUN TETANGGA

VISI

“Terwujudnya kerukunan hidup antar warga yang dilandasi dengan akhlaq mulia dan toleransi kebersamaan yang harmonis, aman, damai dan sejahtera”

MISI

  1. Menjalin kerukunan antar warga, umat beragama dan bernegara
  2. Menjalin Kerjasama dalam menjaga dan memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan.
  1. Santun dalam menghadapi suatu persoalan yang dihadapi dari Internal maupun Eksternal.
  2. Bersifat Objektif dan Transparan dalam pengelolahan administratif
  1. Memfasilitasi keinginan warga dalam berbagai kegiatan social.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan warga dalam hal administrasi kependudukan.
  3. Menggali potensi warga untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi warga.
  4. Melaksanakan program kegiatan pendidikan dan kerohanian.
  5. Siap melaksanakan program-program yang dilontarkan pemerintah Kabupaten Hulu SUngai Utara melalui Pemerintah Kelurahan Desa Hilir Mesjid.

Tugas Pokok & Fungsi RUKUN TETANGGA

 Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu: Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu. Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu: a. Tugas     Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT : Melaksanaka tugas pokok RW dan RT Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala b. Fungsi     Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu: Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/122/122

Kepengurusan RUKUN TETANGGA

Nama Jabatan Pendidikan

Alayan

Wahyudi

Ketua Rt.01

Ketua Rt.02

SD

SD